• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

KEMENKUMHAM SEPAKAT PERKUAT PENDIDIKAN PENGAYOMAN, BENTUK POLITEKNIK PENGAYOMAN INDONESIA

010824 07

Jakarta – Dalam upaya mencetak lulusan yang lebih kompeten dan siap menghadapi tantangan masa depan di bidang hukum dan HAM, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengambil langkah inovatif. Melalui Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Peraturan perundang-undangan menyelenggarakan Rapat Penyelarasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM yang digelar secara daring, Kamis (01/08/2024). Kemenkumham menyepakati rencana penyatuan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan pentingnya sinergi sumber daya dan peningkatan kualitas pendidikan di kedua bidang tersebut. Dengan menggabungkan kedua politeknik, diharapkan akan tercipta lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih luas, serta mampu berkontribusi secara optimal dalam pembangunan hukum dan HAM di Indonesia.

Rapat yang dipimpin oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dihadiri oleh berbagai kementerian/lembaga terkait. Para peserta sepakat bahwa penyatuan ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian bangsa.

Sebagai tindak lanjut, Kemenkumham akan segera menyusun peraturan menteri yang mengatur segala aspek terkait penyelenggaraan pendidikan di Politeknik Pengayoman Indonesia, mulai dari struktur organisasi, kurikulum, hingga mekanisme pengelolaan.

010824 09 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI