• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG LAYANAN POS KOMERSIAL

010824 04

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat luring di Hotel Santika Premiere ICE BSD City, Kamis (01/08/2024) untuk membahas rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait layanan pos komersial. Rapat ini dipimpin oleh Alpius Sarumaha sebagai Pembina Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan penting, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Sekretaris Kabinet, PT. Pos Indonesia, dan Kementerian Perdagangan.

Layanan pos memiliki peranan krusial dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Dalam era perdagangan online yang terus berkembang, pengiriman barang yang cepat dan efisien menjadi sangat penting. Oleh karena itu, penyelenggaraan layanan pos harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berdaya saing agar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat serta praktik bisnis yang semakin kompleks.

Dalam rapat ini, para peserta mendiskusikan sejumlah poin penting mengenai pengaturan di bidang layanan pos komersial. Salah satu agenda utama adalah penetapan standar pelayanan yang jelas dan terukur. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem layanan pos.

Selain itu, penyesuaian perizinan untuk penyelenggaraan pos juga menjadi fokus diskusi. Diperlukan adanya kejelasan mengenai prosedur perizinan agar pelaku usaha di sektor ini dapat beroperasi dengan lebih baik dan tidak terjebak dalam birokrasi yang rumit. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pos juga diusulkan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Salah satu aspek yang menjadi sorotan dalam rapat adalah pentingnya pemanfaatan teknologi dalam layanan pos. Dalam situasi yang kian digital, teknologi informasi dan komunikasi dapat meningkatkan efisiensi operasional serta meningkatkan pengalaman pengguna layanan pos. Interkoneksi layanan pos universal dan pengembangan sistem kode pos yang lebih efektif juga dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jaringan pengiriman barang di seluruh Indonesia.

Rapat ini menggambarkan komitmen pemerintah dan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pengembangan layanan pos di Indonesia. Dengan pengaturan yang tepat, diharapkan penyelenggaraan pos komersial dapat berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.

Dengan berakhirnya rapat, para peserta berharap agar rancangan peraturan ini segera dapat direalisasikan, sehingga layanan pos di Indonesia dapat semakin berkembang dan memberikan kontribusi optimal dalam mendukung arus barang dan informasi di era digital saat ini.

010824 05 010824 06

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI