Jakarta – Bertempat di ruang rapat Legiprudensi dan secara virtual melalui video conference, Kamis (01/08/2024), Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM mengadakan rapat penyelarasan terkait Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Rapat ini dipimpin oleh Cahyani Suryandari selaku Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh perwakilan dari Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, serta Sekretariat Kabinet.
Rapat ini menjadi sangat penting dalam upaya optimalisasi pelaksanaan penilaian indeks reformasi hukum di seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Cahyani Suryandari menegaskan pentingnya mengadaptasi peraturan yang ada dengan dinamika hukum dan perkembangan penilaian indeks reformasi hukum saat ini. Oleh karena itu, peraturan yang diusulkan bertujuan untuk menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022, yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum modern.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Jamaruli Manihuruk, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan dan Penegakan Hukum, bersama Syarifuddin, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan HAM pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM. Mereka membahas secara rinci mengenai kriteria dan indikator yang akan tercakup dalam indeks reformasi yang baru, untuk memastikan bahwa penilaian yang dilakukan mampu mencerminkan realita di lapangan dan mendorong perbaikan yang berkelanjutan.
Diskusi dalam rapat mencakup berbagai tantangan yang dihadapi dalam implementasi penilaian indeks sebelumnya, terutama dalam hal accuracy (akurasi) dan relevansi data yang digunakan. Perwakilan dari berbagai pihak hadir untuk memberikan masukan berdasarkan pengalaman mereka yang berharga dalam melaksanakan reformasi hukum di kementerian dan pemerintah daerah.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat tercipta rumusan yang komprehensif dan modern, yang tidak hanya fokus pada penilaian, tetapi juga pada rekomendasi untuk perbaikan dan tindak lanjut bagi unit-unit pemerintahan terkait. Akhirnya, rapat ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar lembaga, demi mewujudkan cita-cita reformasi hukum yang lebih baik.
Dengan upaya ini, Kementerian Hukum dan HAM berharap dapat menyiapkan diri untuk menghadapi era baru yang mengharuskan birokrasi pemerintah untuk lebih transparan, bertanggung jawab, dan siap menerima perubahan yang datang seiring perkembangan zaman.