Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat Tim Kecil Ianjutan Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan llmu Pengetahuan dan Teknologi. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference, Kamis (04/07/2024).
Rapat dibuka oleh Wahyudi Putra selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Badan Riset dan lnovasi Nasional, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat yang dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan llmu Pengetahuan dan Teknologi ini merupakan tindaklanjut rapat Tim Kecil Harmonisasi sebelumnya yang telah dilaksanakan pada Senin (20/05/2024).
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi berperan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada haluan ideologi Pancasila. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dikembangkan melalui Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sebagai landasan dan satu kesatuan dari sistem perencanaan pembangunan nasional.