• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PEMERINTAH MATANGKAN ATURAN BARU TERKAIT PELAKSANAAN MODIFIKASI CUACA

00ad044e db11 4c4a 909b 0dccc87dd2bd

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) kembali memfasilitasi proses harmonisasi regulasi, kali ini terkait dua rancangan peraturan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai modifikasi cuaca. Proses harmonisasi dilakukan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) dan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola teknologi modifikasi cuaca di Indonesia.

Rapat harmonisasi yang berlangsung secara hibrid pada Selasa, 2 Desember 2025 di Hotel Borobudur Jakarta tersebut bertujuan untuk menyatukan pemahaman ai serta memastikan ketepatan substansi aturan sebelum ditetapkan secara resmi. Regulasi yang dibahas mencakup tata cara perolehan tanda daftar pelaksana modifikasi cuaca serta pedoman supervisi pelaksanaan modifikasi cuaca.

Dipimpin oleh Direktur HPP II, Waliyadin, rapat dihadiri oleh Deputi Bidang Modifikasi Cuaca BMKG, Tri Handoko Seto, beserta jajaran terkait. Keterlibatan berbagai pihak ini menegaskan pentingnya kejelasan aturan dalam menjaga kualitas dan keselamatan penerapan teknologi modifikasi cuaca.

Rancangan mengenai penerbitan Tanda Daftar Pelaksana Modifikasi Cuaca memuat ketentuan mengenai persyaratan administratif, proses verifikasi, hingga mekanisme perpanjangan dan pembaruan izin. Pengaturan ini disusun untuk memastikan bahwa setiap badan hukum yang beroperasi di bidang modifikasi cuaca memenuhi standar legalitas, kelayakan operasional, serta tata kelola yang akuntabel. Melalui regulasi tersebut, BMKG akan memiliki dasar yang lebih kuat dalam melakukan verifikasi lapangan, penilaian wahana penghantar bahan semai, serta evaluasi terhadap kelengkapan dokumen pemohon.

Sementara itu, rancangan Pedoman Supervisi Pelaksanaan Modifikasi Cuaca menjadi instrumen penting bagi BMKG dalam memastikan setiap operasi modifikasi cuaca berjalan sesuai prosedur dan kaidah ilmiah. Regulasi ini mengatur alur pengawasan, mekanisme pemeriksaan, pemberian rekomendasi teknis, hingga penyusunan laporan akhir. Selain menjamin kepatuhan pelaksana, pedoman tersebut juga memungkinkan intervensi BMKG apabila terdapat potensi risiko terhadap lingkungan, keselamatan, atau pihak lain.

Melalui proses harmonisasi ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menghadirkan regulasi modifikasi cuaca yang lebih tertata, adaptif, dan berorientasi pada keamanan serta keberlanjutan lingkungan. Dengan harmonisasi yang matang, kedua rancangan peraturan BMKG ini diharapkan segera siap ditetapkan dan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan modifikasi cuaca di Indonesia.

be97db97 2ec7 4839 a57a b09c1a7dcf9afb51e2d6 7859 4f71 a777 0b13c8b1be40

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI