Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan menerima konsultasi dari Pemerintah Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang. Konsultasi dilakukan secara luring bertempat di ruang rapat Direktorat FPPD dan PPPP, Kamis (11/07/2024).
Dipimpin oleh Heri Aprian selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Palembang, konsultasi diterima oleh Andriana Krisnawati selaku Ketua Tim Kerja Standardisasi dan Bimbingan Teknis Perancang Peraturan Perundang-undangan dan didampingi oleh Reni Oktri dan Junia Endah I. Konsultasi ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman terkait Mekanisme Penetapan, Penghitungan, dan Permohonan Rekomendasi Kebutuhan/Formasi berdasarkan Lampiran II Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan serta Pembinaan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Palembang.