• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH SISTEM BUDI DAYA PERTANIAN BERKELANJUTAN DIBAHAS

251124 01

Jakarta, 25 November 2024 – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, yang merupakan bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, melaksanakan rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Rapat yang digelar secara daring ini diharapkan dapat menyempurnakan aturan pelaksanaan yang menjadi pedoman utama dalam pengembangan sektor pertanian yang berkelanjutan di Indonesia.

Rapat ini dipimpin oleh Tuti Rianingrum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, dan dihadiri oleh sejumlah kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kehutanan. Kehadiran berbagai instansi ini mencerminkan pentingnya koordinasi lintas sektor dalam penyusunan regulasi strategis yang berdampak luas pada pembangunan pertanian nasional.

Dalam pembahasannya, Tuti Rianingrum menyampaikan bahwa penyusunan RPP ini merupakan langkah konkret untuk mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019. "Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pijakan bagi pembangunan pertanian berkelanjutan, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan domestik seperti pangan, sandang, dan papan, tetapi juga mendukung peningkatan ekspor dan kesejahteraan petani," ujarnya.

Materi muatan dalam RPP ini meliputi aspek krusial, termasuk pengelolaan prasarana seperti lahan dan air, serta sarana berupa benih, pupuk, pestisida, dan alat mesin pertanian. Selain itu, aturan ini juga mencakup mekanisme perlindungan tanaman, pengelolaan hasil panen, pembiayaan, diversifikasi produk, tata kelola perizinan, hingga sanksi bagi pelanggaran. Semua aspek tersebut dirancang untuk menciptakan sistem pertanian yang terintegrasi dan berdaya saing.

Lahirnya RPP ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam menjawab tantangan global dan nasional di sektor pertanian. Dengan regulasi yang harmonis dan implementasi yang kuat, sistem budi daya pertanian berkelanjutan diharapkan dapat menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi sekaligus menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan petani di masa depan. (-end)

251124 02

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI