Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi Kementerian Kesehatan mengadakan rapat tim kecil untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Rapat tersebut dilaksanakan secara virtual, Selasa (05/11) dan dihadiri oleh Kementerian Kesehatan, Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Rapat ini dibuka dan dipimpin oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Pembahasan ini merupakan langkah penting dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 807 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rapat ini diadakan dengan tujuan untuk melakukan finalisasi draf terutama pada bagian lampiran dari draf rancangan peraturan tersebut. Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah yang telah disahkan, perlu ada sebuah Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur lebih lanjut tentang operasionalisasi Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang strategis.
Puskesmas memiliki peran sentral dalam penyelenggaraan layanan kesehatan masyarakat, mencakup berbagai aspek mulai dari pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, hingga paliatif di wilayah kerjanya. Oleh karena itu, penyusunan peraturan yang jelas dan komprehensif menjadi sangat penting untuk memastikan Puskesmas dapat memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat.
Penyusunan Peraturan Menteri Kesehatan ini diharapkan dapat segera selesai dan diimplementasikan sebagai landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan Puskesmas, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Indonesia. (-end)