• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP BAHAS RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH TERKAIT PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN

310725 01

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan pada Kamis, 31 Juli 2025. Rapat yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, dan instansi terkait lainnya.

Pembahasan RPP ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pengharmonisasian konsepsi yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. RPP ini disusun untuk menggantikan dua peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014, yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berasal dari pelayanan kesehatan dan layanan lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penyesuaian dilakukan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jenis PNBP yang diatur dalam RPP ini meliputi layanan kesehatan, layanan hidro-oseanografi, produksi dan layanan lembaga farmasi, layanan psikologi, jasa pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan. Beberapa jenis PNBP, seperti royalti dan jasa tertentu, dikenakan tarif berdasarkan kontrak kerja sama. Sementara itu, tarif layanan kesehatan dikelompokkan dalam lima kategori tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan unit biaya dan kebutuhan investasi, dan dapat ditetapkan hingga nol rupiah untuk pertimbangan tertentu.

RPP ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pemungutan PNBP oleh Kementerian Pertahanan, menciptakan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara, serta mengoptimalkan kontribusi sektor pertahanan terhadap penerimaan negara. Proses harmonisasi lanjutan akan dilaksanakan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat tersebut.

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Lingkungan Kementerian Pertahanan pada Kamis, 31 Juli 2025. Rapat yang diselenggarakan secara daring ini dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pertahanan, dan instansi terkait lainnya.

Pembahasan RPP ini merupakan tindak lanjut dari permintaan pengharmonisasian konsepsi yang diajukan oleh Kementerian Keuangan. RPP ini disusun untuk menggantikan dua peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2014, yang mengatur jenis dan tarif PNBP yang berasal dari pelayanan kesehatan dan layanan lainnya di lingkungan Kementerian Pertahanan. Penyesuaian dilakukan sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Jenis PNBP yang diatur dalam RPP ini meliputi layanan kesehatan, layanan hidro-oseanografi, produksi dan layanan lembaga farmasi, layanan psikologi, jasa pelatihan, serta pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi Kementerian Pertahanan. Beberapa jenis PNBP, seperti royalti dan jasa tertentu, dikenakan tarif berdasarkan kontrak kerja sama. Sementara itu, tarif layanan kesehatan dikelompokkan dalam lima kategori tarif yang dapat disesuaikan berdasarkan unit biaya dan kebutuhan investasi, dan dapat ditetapkan hingga nol rupiah untuk pertimbangan tertentu.

RPP ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pemungutan PNBP oleh Kementerian Pertahanan, menciptakan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara, serta mengoptimalkan kontribusi sektor pertahanan terhadap penerimaan negara. Proses harmonisasi lanjutan akan dilaksanakan dengan memperhatikan masukan dari seluruh pemangku kepentingan yang hadir dalam rapat tersebut.

310725 02310725 03

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI