• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI INDEKS DESA, LANGKAH STRATEGIS MENUJU KEMANDIRIAN DAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN

 091024 01

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Indeks Desa (ID). Acara yang berlangsung selama tiga hari, pada Selasa – Rabu (08-10/10/2024) ini diadakan secara hybrid di Redtop Hotel & Convention Center dan dibuka oleh Ratih Febriana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda dan Ketua Tim Kerja Harmonisasi.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Sekretariat Kabinet, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, serta Badan Pusat Statistik. Kehadiran beragam stakeholder menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Desa, sebagai unit pemerintahan yang memiliki otoritas untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakatnya, menjadi fokus utama dalam upaya peningkatan kemandirian dan pembangunan berkelanjutan. Indeks Desa disusun dengan tujuan untuk memberikan alat ukur yang komprehensif terkait status kemajuan dan kemandirian desa. Hal ini mencakup berbagai dimensi, seperti layanan dasar, sosial, ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan tata kelola pemerintahan.

Rapat ini menekankan pentingnya harmonisasi peraturan untuk memastikan bahwa pembangunan desa selaras dengan perencanaan nasional dan daerah. Indeks Desa bukan hanya sekadar alat ukur, tetapi juga merupakan panduan strategis dalam mencapai sasaran pembangunan yang berkelanjutan di tingkat desa.

Rancangan peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang jelas bagi desa dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan. Dengan pendekatan yang terintegrasi, diharapkan setiap desa dapat memanfaatkan potensi lokalnya secara maksimal, mengatasi tantangan, dan mencapai kemandirian yang lebih baik.

Melalui kolaborasi antara kementerian, lembaga, dan masyarakat desa, inisiatif ini diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam pembangunan nasional, serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera dan berdaya saing. Rapat ini menjadi langkah awal dalam menciptakan regulasi yang mendukung tujuan tersebut, dan menciptakan sinergi antara semua pihak yang terlibat dalam pembangunan desa.

Dengan selesainya Rapat Pleno ini, diharapkan Rancangan Peraturan Indeks Desa dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi pembangunan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

091024 05  091024 06

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI