• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPMK PENGGUNAAN, PEMANTAUAN & EVALUASI DANA BAGI HASIL SDA KEHUTANAN DANA REBOISASI

090724 22

Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi Peraturan Menteri/Badan/Lembaga menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Selasa (09/07/2024).

Rapat dibuka dan dipimpin oleh Agus Hariadi selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi digunakan untuk membiayai kegiatan rehabilitasi di luar kawasan sesuai kewenangan provinsi, rehabilitasi hutan dan lahan sesuai kewenangan provinsi, pembangunan dan pengelolaan Hasil Hutan Kayu dalam kawasan, Pemberdayaan Masyarakat dan Perhutanan Sosial, operasionalisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan, dan lain sebagainya. Sementara itu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi sudah tidak sesuai dengan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti.

090724 23 090724 24

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI