• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

HARMONISASI RPM KOMINFO TENTANG PENETAPAN BALAI UJI ALAT TELEKOMUNIKASI DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

090724 25

Jakarta - Dalam rangka memastikan pemenuhan standar teknis pada setiap alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM Kominfo) tentang Penetapan Balai Uji untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Selasa (09/07/2024). Rapat yang diselenggarakan secara hybrid di Manhattan Hotel Jakarta dan melalui video conference ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tim kecil pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penetapan Balai Uji untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi tanggal 10 Juni 2024.

Rapat dipimpin oleh Nurillah Amini, selaku Ketua Tim Harmonisasi dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Kementerian/Lembaga terkait, di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Sekretariat Kabinet, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Komite Akreditasi Nasional, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pembahasan dalam rapat difokuskan pada penyempurnaan substansi Rancangan Peraturan Menteri untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi. Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat dalam menjaga kualitas dan keamanan produk telekomunikasi di Indonesia. Dengan terpenuhinya standar teknis yang berlaku, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari produk-produk telekomunikasi yang tidak aman dan berkualitas rendah. Hal ini penting untuk menjamin kualitas dan keamanan alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan oleh masyarakat.

090724 26 090724 27

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI