Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan Rapat Tim Kecil Harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference pada Jumat (23/08/2024).
Rapat dipimpin oleh Victor Stanny Hamonangan selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat dihadiri oleh Kementerian dan Lembaga terkait, diantaranya Mahkamah Agung, Kementerian Sekretariat Negara, Lembaga Perlindungan Saksidan Korban, Kejaksaan Republik lndonesia, Kepolisian Negara Republik lndonesia, serta para Perancang di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan Bagi Saksi Pelaku disusun karena pengaturan mengenai mekanisme penanganan secara khusus dan pemberian penghargaan bagi saksi pelaku belum diatur secara komprehensif dalam peraturan perundang-undangan.
Penghargaan atas kesaksian diberikan dalam bentuk keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Saksi Pelaku yang berstatus narapidana.