Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) mengadakan rapat kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam rangka membahas proyek baru yang bertujuan untuk memperbaiki iklim usaha di Indonesia. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat yang dikirimkan oleh Senior Representative JICA Indonesia kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada 8 November 2024, mengenai permohonan penunjukan tim untuk survei perencanaan proyek yang berjudul "Project for Legal and Judicial Reforms to Improve the Business Climate." Tim dari JICA Headquarter dan Ministry of Justice of Japan dijadwalkan mengunjungi Indonesia pada 11 hingga 16 Desember 2024.
Rapat pertama dari serangkaian pertemuan ini diadakan pada Rabu, 11 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Legiprudensi, Ditjen PP. Agenda utama rapat tersebut adalah pembahasan draft Minutes of Meeting (MoM) atau kesepakatan rencana proyek antara kedua pihak. Pembahasan tersebut bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah teknis yang diperlukan dalam kerangka kerja proyek tersebut, yang diharapkan dapat mendukung peningkatan sektor hukum dan peradilan di Indonesia.
Rapat ini dipimpin oleh Widyastuti, Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan, yang didampingi oleh Yoko Kotoura, Director Law and Justice Team, Governance Group dari JICA. Selain perancang peraturan perundang-undangan Ditjen PP, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, yang turut berkontribusi dalam pembahasan proyek. Fokus utama diskusi adalah membahas struktur dan tujuan dari proyek tersebut, yang akan mencakup reformasi hukum untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih baik dan lebih transparan.
Kunjungan tim JICA ini akan berlangsung selama enam hari, dengan serangkaian pertemuan untuk memperdalam pemahaman tentang kebutuhan Indonesia dalam reformasi hukum dan peradilan. Rapat terakhir dijadwalkan pada 16 Desember 2024, di mana kedua pihak akan menandatangani Minutes of Meeting sebagai kesepakatan resmi untuk memulai proyek tersebut. Penandatanganan ini akan melibatkan kementerian-kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Mahkamah Agung.
Proyek ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Indonesia untuk melakukan perbaikan sistem hukum dan peradilan demi menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Dengan dukungan JICA, Indonesia berharap dapat mengatasi tantangan yang dihadapi dunia usaha, meningkatkan kepastian hukum, serta mendorong reformasi struktural yang lebih efisien dalam sektor hukum dan peradilan.