Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Teknis Pembentukan Organisasi Profesi Analis Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional secara virtual. Rapat ini diadakan pada hari Rabu (07/08/2024) dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.
Organisasi profesi memiliki peranan krusial sebagai wadah bagi para pejabat fungsional tertentu untuk berkumpul dan bersinergi dalam mengembangkan profesi mereka. Dalam konteks Analis Hukum, organisasi ini diharapkan mampu menjaga dan meningkatkan standar profesi. Saat ini, para pejabat fungsional Analis Hukum dituntut untuk tidak hanya berorientasi pada perolehan angka kredit untuk peningkatan karir, tetapi juga untuk mengembangkan pola pikir yang lebih strategis dan inovatif.
Seorang Analis Hukum berfungsi sebagai jembatan antara instansi pemerintah dan masyarakat dalam menangani permasalahan hukum. Oleh karena itu, profesionalisme adalah kunci utama dalam menjalankan tugas mereka. Dengan jumlah Analis Hukum yang sangat besar di Indonesia, kehadiran Organisasi Profesi ini diharapkan akan menciptakan ruang untuk saling bertukar gagasan dan membangun relasi yang lebih baik di antara para Analis Hukum di seluruh nusantara.
Salah satu fokus utama dalam rapat ini adalah merumuskan konsep struktur Organisasi Profesi Analis Hukum, termasuk pengaturan kepengurusan pusat dan kepengurusan daerah di seluruh 38 provinsi di Indonesia. Hal ini sangat penting agar tugas dan fungsi setiap jabatan dalam organisasi dapat terdefinisi dengan jelas. Ketegasan dalam menentukan tugas dan fungsi jabatan akan membantu memastikan bahwa organisasi profesi ini dapat beroperasi secara efisien dan selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam konteks pembinaan Analis Hukum, kolaborasi antara Instansi Pembina dan Organisasi Profesi sangatlah penting. Sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2022, hubungan kerja antara Instansi Pembina dan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Analis Hukum bersifat koordinatif dan fasilitatif. Hal ini menegaskan bahwa sinergi antara kedua entitas akan berkontribusi pada pengembangan dan pembinaan yang lebih baik bagi para Analis Hukum.