Jakarta – Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar Rapat Tim Kecil untuk membahas revisi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat yang berlangsung pada Selasa, 11 Februari 2025, ini diselenggarakan secara hibrid, bertempat di Ruang Rapat Direktur Perancangan Lantai 4 Gedung Ditjen PP dan melalui video conference.
Rapat ini dipimpin oleh Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan, Roberia, serta dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-undangan, Aisyah Lailiyah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama, Priyanto, serta jajaran Kasubdit dan tim teknis dari kedua direktorat terkait. Pembahasan dalam pertemuan awal ini difokuskan pada Bab II Perencanaan, yang mencakup perencanaan RUU, RPP, RPerpres, RPermen/Lembaga, dan RPerda.
Dalam rapat, Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan menyampaikan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) telah menyusun RPermen Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang telah melalui kajian Badan Strategis Kebijakan. Penyusunan RPermen ini akan dilanjutkan oleh Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan untuk dimasukkan dalam revisi Perpres yang sedang dibahas. Selain itu, sejumlah isu krusial diidentifikasi, seperti definisi pemrakarsa, nomenklatur Prolegda, serta mekanisme koordinasi penyusunan naskah akademik di kementerian/lembaga.
Rapat juga menyepakati bahwa draf RPermen Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur muatan materi dalam Perpres akan diintegrasikan dalam revisi Perpres ini. Selain itu, disusun jadwal pertemuan selanjutnya, yang akan membahas lebih lanjut mengenai perencanaan peraturan daerah, dengan mengundang direktorat terkait untuk memberikan masukan teknis.
Revisi Perpres 87/2014 ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas perencanaan regulasi di Indonesia, memastikan keselarasan antara regulasi nasional dan daerah, serta memperkuat mekanisme koordinasi dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yang lebih responsif dan akuntabel.