Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menghadiri rapat Panitia Antarkementerian Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS). Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference oleh Kementerian PPN/Bappenas, Senin (29/07/2024).
Fokus utama rapat adalah merumuskan kebijakan yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan ATS, terutama anak-anak yang tinggal di daerah-daerah terpencil, terbelakang, dan menghadapi tantangan geografis. Kelompok ATS ini seringkali kesulitan mengakses pendidikan formal maupun nonformal akibat berbagai faktor, seperti keterbatasan infrastruktur, minimnya tenaga pengajar berkualitas, dan kondisi sosial ekonomi yang kurang mendukung.
Anak-anak yang tergolong ATS seringkali menghadapi berbagai kendala, seperti sulitnya mengakses sekolah karena kondisi geografis yang terpencil, kurangnya fasilitas pendidikan yang memadai, hingga faktor sosial ekonomi keluarga. Kondisi ini diperparah oleh kurangnya guru berkualitas dan pengawasan yang efektif.
Melalui rapat ini, diharapkan dapat dihasilkan kebijakan yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan ATS. Semua pihak perlu bekerja sama untuk memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas, tanpa memandang latar belakang dan lokasi tempat tinggal.