• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

KEMENKUM GELAR RAPAT HARMONISASI RPMK: PENYESUAIAN TARIF 0% DORONG INVESTASI KENDARAAN LISTRIK DAN TEKNOLOGI INFORMASI

190525 01

Jakarta — Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, pada Senin, 19 Mei 2025 secara daring.

Rapat dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Susana Oktafia, dan dihadiri oleh perwakilan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/ Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan DJPP.
Fokus utama rapat adalah penyesuaian tarif bea masuk dari 10% menjadi 0% atas sejumlah barang impor strategis. Langkah ini bertujuan untuk mendorong daya saing investasi nasional, khususnya di sektor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dan produk teknologi informasi.

Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung program percepatan investasi kendaraan listrik roda empat, baik dalam bentuk utuh (CBU) maupun terurai lengkap (CKD), yang saat ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi terbaru. Tarif bea masuk 0% diberikan secara terbatas hingga 31 Desember 2025 kepada pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dan mendapatkan persetujuan insentif dari Kementerian Investasi.

Selain itu, penyesuaian tarif juga mencakup barang-barang teknologi informasi yang termasuk dalam Information Technology Agreement (ITA), guna memperkuat industri TIK dalam negeri. Pemerintah juga melakukan penyempurnaan pada terjemahan sistem klasifikasi barang agar sejalan dengan standar internasional dan menghindari perbedaan interpretasi.

Tak kalah penting, pembahasan juga menyentuh aspek teknis berupa penyempurnaan terjemahan dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). Hal ini dilakukan untuk menghindari multitafsir terhadap klasifikasi barang dan memastikan konsistensi istilah dalam catatan bagian, bab, dan uraian pos tarif dengan nomenklatur internasional.

Melalui harmonisasi ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa kebijakan tarif bea masuk yang baru dapat mendukung kebijakan industri, investasi, dan transformasi ekonomi nasional secara lebih efektif dan terintegrasi.

  

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI