Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menyelenggarakan rapat daring untuk membahas Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pertahanan (RPerMenhan) tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Rabu, 11 Desember 2024. Rapat ini bertujuan untuk menyempurnakan rancangan regulasi tersebut guna memastikan pengelolaan BBM dan pelumas dapat dilakukan secara optimal di sektor pertahanan.
Dipimpin oleh Nurfaqih Irfani, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, TNI Angkatan Udara, Kementerian BUMN, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan harmonisasi yang diajukan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan pada 8 Oktober 2024.
Fokus utama dalam rapat ini adalah mengharmonisasikan berbagai aspek dalam rancangan peraturan guna memastikan pengelolaan BBM dan pelumas dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini menjadi kebutuhan mendesak mengingat peran BBM dan pelumas yang krusial dalam mendukung operasional alat utama sistem persenjataan (alutsista) serta peralatan pertahanan lainnya.
Rancangan peraturan ini juga dirancang sebagai revisi atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 5 Tahun 2020, dengan sejumlah pembaruan yang mencakup mekanisme pengelolaan, pengawasan distribusi, hingga akuntabilitas laporan penggunaan. Langkah ini bertujuan untuk memperbaiki tata kelola yang sudah ada agar dapat memenuhi tuntutan operasional dan dinamika kebutuhan sektor pertahanan yang semakin kompleks.
Hasil harmonisasi ini diharapkan dapat segera difinalisasi dan ditetapkan sebagai regulasi yang akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan BBM dan pelumas di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Dengan regulasi ini, pemerintah berupaya meningkatkan efisiensi operasional sektor pertahanan serta mendukung terciptanya sistem pertahanan yang lebih andal dan modern.