Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan telah menyelenggarakan Rapat Pleno Harmonisasi yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Manajemen Talenta Peserta Didik. Rapat yang berlangsung secara hybrid pada Senin (07/10/2024) di Hotel Artotel Gelora Senayan ini dibuka oleh Mualimin Abdi, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama dan Pembina Tim Kerja Harmonisasi.
Rini Maryam, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, memandu diskusi yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. Pertemuan ini bertujuan untuk merumuskan kebijakan yang mendukung pengembangan talenta peserta didik secara komprehensif dan merata di seluruh Indonesia.
Manajemen Talenta Peserta Didik adalah upaya terstruktur dan berkelanjutan yang penting untuk mempersiapkan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing global. Melalui peraturan ini, diharapkan pengembangan talenta peserta didik dapat terpetakan dengan baik dan memberikan acuan bagi pemangku kepentingan dalam meningkatkan daya saing bangsa di tingkat global.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pencapaian target rencana pembangunan jangka panjang nasional, dan menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar kementerian dalam mewujudkan visi pendidikan yang lebih baik untuk masa depan Indonesia.