Jakarta – Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, mendampingi Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja mengenai RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI pada Senin (25/8/2025).
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu; Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto; Wakil Kepala Badan Haji dan Umrah, Dahnil Anzar, serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama ini membahas pendapat mini fraksi-fraksi serta pengambilan keputusan tingkat I terhadap RUU Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam rapat tersebut, pemerintah bersama DPR RI akhirnya sepakat membawa RUU Haji dan Umrah ke tahap pembahasan Tingkat II di Rapat Paripurna. RUU ini dipandang penting untuk memperkuat tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tanpa mengubah esensinya. Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini menyesuaikan dengan dinamika zaman, kebutuhan jemaah, serta prinsip tata kelola pemerintahan modern yang transparan dan akuntabel.
Salah satu poin krusial dalam RUU adalah integrasi penyelenggaraan haji dan umrah dalam satu kementerian khusus. Lembaga tersebut akan mengelola seluruh proses mulai dari pendaftaran, keberangkatan, pelayanan di Tanah Suci, hingga pemulangan jemaah. Selain itu, RUU juga menekankan pada penyempurnaan mekanisme biaya, pembagian kuota haji reguler dan khusus, serta sistem evaluasi dan pengawasan.
Pemerintah memastikan langkah ini merupakan wujud nyata komitmen negara dalam memberikan pelayanan terbaik, sehingga ibadah haji dan umrah dapat terlaksana secara aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh umat Islam Indonesia.