Jakarta — Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPPII) di bawah naungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Kementerian Hukum, menggelar rapat guna mengharmonisasikan Rancangan Peraturan Menteri Transmigrasi tentang Transformasi Transmigrasi. Rapat yang berlangsung selama 2 (dua) hari , Rabu-Kamis, 2-3 Juli 2025 ini diselenggarakan secara hibrid ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PDP, Lantai 2 Gedung B, Jakarta Selatan, dan dibuka oleh Direktur HPPII, Muhammad Waliyadin dan selanjutnya dipandu oleh Yulanto Arraya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Rapat dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga strategis, termasuk Ismail Zulkarnain selaku Penasehat Menteri dan Staf Ahli Menteri Kementerian Transmigrasi beserta jajaran, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Bappenas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Transformasi transmigrasi merupakan langkah konkret untuk mendukung pencapaian visi pembangunan nasional. Transformasi ini bukan sekadar perubahan, tetapi merupakan penguatan strategi nasional dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan pemerataan kesejahteraan sosial.
Rancangan peraturan ini menjadi fondasi hukum bagi pelaksanaan lima program unggulan transmigrasi yang telah disiapkan Kementerian Transmigrasi, yakni Kepastian Hukum Hak atas Tanah dan Lahan di kawasan transmigrasi, Peningkatan Kualitas Transmigran Lokal untuk mencegah konflik sosial, Penguatan Peran SDM Unggul sebagai penggerak pembangunan daerah, Penciptaan Lapangan Kerja melalui Industrialisasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan, Sinergi dan Kolaborasi Multisektor, dengan memperhatikan aspek administrasi pemerintahan dan manajemen risiko pembangunan nasional.
Dalam naskah rancangan, ruang lingkup pengaturan meliputi berbagai pendekatan seperti Trans Tuntas, Transmigrasi Lokal, Transmigrasi Patriot, Trans Karya Nusantara, hingga Transmigrasi Gotong Royong. Selain itu, penguatan tata kelola, hubungan kerja antarinstansi, manajemen risiko, serta petunjuk pelaksanaan juga menjadi bagian tak terpisahkan dalam transformasi ini.
Transformasi transmigrasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak baru dalam pembangunan wilayah, sekaligus menjawab tantangan ketimpangan sosial dan ekonomi antarwilayah di Indonesia.