Jakarta— Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum, bersama Japan International Cooperation Agency (JICA) menggelar rapat kunjungan Tim HQ JICA pada Selasa, 1 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat PPPSI Lantai 3. Rapat yang dibuka dan dipimpin oleh Direktur PPPSI, Alexander Palti, bertujuan untuk memperkenalkan inisiatif layanan berbasis teknologi informasi yang tengah dikembangkan DJPP, serta mendengarkan paparan dari JICA terkait potensi kerja sama di bidang digitalisasi hukum.
Tim JICA menyampaikan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk mendukung berbagai sektor, termasuk sektor hukum, dalam penerapan teknologi informasi dan kecerdasan buatan (AI). Tim menjelaskan bahwa JICA telah aktif membantu lebih dari sepuluh negara dalam membangun kerangka kerja sama AI, mulai dari strategi kebijakan, pengembangan infrastruktur, penguatan SDM, hingga tata kelola dan literasi digital. Di Indonesia, JICA juga tengah bekerja sama dengan KOMDIGI dalam penyusunan peta jalan AI, serta menawarkan inisiatif pemanfaatan GenAI untuk meningkatkan efisiensi perancang peraturan perundang-undangan.
DJPP menyambut baik inisiatif tersebut dan menyampaikan bahwa digitalisasi merupakan program prioritas yang telah dijalankan melalui platform e-Harmonisasi. Aplikasi ini telah melayani pengharmonisasian rancangan peraturan di tingkat pusat maupun daerah, mencakup lebih dari 150 kementerian/lembaga dan hampir 570 pemerintah daerah. Selain itu, DJPP juga telah mengembangkan layanan lain seperti e-Litigasi dan e-Undangan untuk mendukung proses legislasi yang terintegrasi dan partisipatif. DJPP menilai pendekatan JICA sejalan dengan kebutuhan mereka dalam mewujudkan harmonisasi peraturan yang efektif dan efisien berbasis teknologi.
Sebagai tindak lanjut, DJPP akan menjajaki koordinasi dengan berbagai mitra terkait pemanfaatan AI, serta berharap kerja sama dengan JICA dapat berjalan beriringan dengan inisiatif yang sedang dikembangkan KOICA. JICA sendiri menegaskan bahwa dukungan mereka tidak akan tumpang tindih dengan proyek yang sudah ada, dan akan menyesuaikan dengan kebutuhan serta sistem aplikasi milik DJPP. Pertemuan lanjutan akan diagendakan untuk membahas lebih rinci rencana kerja sama ini, sebagai langkah konkret menuju transformasi digital dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.