
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II (HPP II) menggelar Rapat Harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum, Kamis (15/1/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring dan secara resmi dibuka oleh Direktur HPP II, Waliyadin.
Rapat harmonisasi ini dipandu oleh Rizki Arfah selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU), Novy Hasbhy Munnawar, serta perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Hukum guna memberikan pandangan dan masukan terhadap substansi pengaturan.
Rancangan peraturan ini disusun untuk menyelaraskan ketentuan yang ada dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Selain itu, pengaturan ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dan terstruktur bagi pembinaan serta pengembangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Melalui penyusunan peraturan ini, diharapkan efektivitas kinerja Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum dapat terus ditingkatkan. Dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi sesuai standar yang telah ditetapkan, penyelenggaraan pemilihan umum diharapkan dapat berlangsung lebih baik, transparan, dan berintegritas.



