
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum turut menghadiri sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (14/1). Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi tersebut mengagendakan mendengar keterangan ahli dan saksi Pemohon untuk Perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025 serta mendengar keterangan DPR dan Presiden untuk Perkara Nomor 238/PUU-XXIII/2025.
Sidang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi dan dihadiri oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, Kepala Biro Hukum dan Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Kementerian Pertahanan, serta jajaran DJPP yang dipimpin Direktur Litigasi dan Nonlitigasi Peraturan Perundang-undangan, Zuliansyah bersama tim Subdirektorat bidang Politik, Keamanan, dan Perekonomian. Kehadiran DJPP mencerminkan peran aktif pemerintah dalam mengawal proses konstitusional serta memastikan pembelaan kebijakan dilakukan secara profesional dan akuntabel.
Dalam sidang tersebut, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, H. Haris Haryanto, menyampaikan keterangan Presiden yang pada pokoknya menegaskan bahwa ketentuan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional bagi Pemohon. Pemerintah menjelaskan bahwa penempatan prajurit TNI di kementerian/lembaga dilakukan secara terbatas, berdasarkan permintaan institusi terkait, memenuhi persyaratan administratif, serta tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi sipil. Pemerintah juga menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil tetap diprioritaskan bagi ASN melalui mekanisme seleksi terbuka yang dapat diawasi publik.
Sidang turut mendengarkan keterangan para ahli dan saksi Pemohon. Para ahli memaparkan pandangan akademik mengenai relasi sipil-militer, politik hukum pertahanan, serta perbandingan praktik di negara demokrasi lain, sementara para saksi menyampaikan pengalaman konkret terkait penegakan hukum yang melibatkan oknum prajurit TNI. Seluruh keterangan tersebut menjadi bagian penting bagi Mahkamah Konstitusi dalam menggali fakta, perspektif normatif, dan dinamika implementasi undang-undang, sekaligus memperkaya proses pengujian konstitusional secara terbuka dan objektif.
Majelis Hakim Konstitusi dalam persidangan juga meminta penjelasan lanjutan dari Pemerintah dan DPR terkait sejumlah norma yang diuji, termasuk risalah pembahasan, naskah akademik, serta konteks pengaturan dalam UU TNI. Pemerintah menyatakan akan memenuhi permintaan tersebut secara tertulis sebagai bentuk penghormatan terhadap proses persidangan. DJPP menegaskan komitmennya untuk terus mendukung langkah Pemerintah dalam menjaga kepastian hukum, memperkuat tata kelola legislasi, serta memastikan setiap kebijakan pertahanan negara tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.



