Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2024 – 2029 pada Jumat (27/12/2024) secara hibrid bertempat di Hotel Novotel Jakarta Cikini. Rapat yang dibuka oleh Yulanto Araya selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi ini dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta BNPB.
Tujuan dari rapat ini adalah untuk membahas rancangan peraturan BNPB yang disusun untuk mengimplementasikan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana Tahun 2020-2044. Rancangan ini juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola penanggulangan bencana secara nasional, dengan memperhatikan evaluasi risiko bencana yang lebih komprehensif.
Rencana Nasional Penanggulangan Bencana (RNPB) 2024-2029 sendiri merupakan dokumen perencanaan yang disusun berdasarkan hasil penilaian risiko bencana dan program kegiatan penanggulangan bencana. Selain itu, rincian anggaran yang mendukung upaya-upaya penanggulangan bencana akan menjadi bagian penting dalam implementasi rencana ini.
Rapat pleno ini menjadi langkah strategis dalam menyelaraskan berbagai kebijakan dan peraturan terkait penanggulangan bencana, dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran krusial dalam penanggulangan bencana di Indonesia. Diharapkan, melalui harmonisasi peraturan ini, penanggulangan bencana di Indonesia dapat terlaksana dengan lebih efektif dan efisien dalam menghadapi berbagai potensi ancaman bencana yang ada.