• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENERJEMAHAN PERDA KABUPATEN DEMAK: UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SERTA MENDUKUNG INVESTASI DI KABUPATEN DEMAK

210125 10

Jakarta –Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan di bawah Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menerima konsultasi penerjemahan resmi peraturan daerah Kabupaten Demak pada Selasa, 21 Januari 2025. Rapat ini diselenggarakan secara tatap muka di Ruang Rapat Direktorat PPPSI, Lantai 3. Fokus utama pertemuan adalah penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 14 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagai tindak lanjut atas permohonan penerjemahan.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak No. 14 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dirancang untuk melindungi pekerja migran Indonesia yang berasal dari daerah agar memperoleh hak dan jaminannya. Peraturan ini diterjemahkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat berupa informasi produk hukum daerah yang berbasis website serta mendukung investasi di Kabupaten Demak dengan adanya produk hukum daerah berbahasa asing khususnya Bahasa Inggris. Dengan demikian, diperlukan terjemahan yang akurat agar tidak menghasilkan ambiguitas yang berdampak pada penafsiran hukum.

Rapat yang dipimpin oleh Alexander Palti selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi ini dihadiri oleh Kendarsil Iriani, Plt. Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Demak yang hadir bersama jajarannya. Dalam rapat dilakukan pembahasan secara komprehensif agar dapat segera memperbaiki jika ditemukan kesalahan. Hal ini ditujukan untuk mempertahankan konsistensi istilah hukum sehingga memberikan kejelasan hukum bagi masyarakat terutama para pemangku kepentingan baik Tingkat nasional maupun internasional. Keselarasan terminologi ini akan membantu menjaga keseragaman interpretasi peraturan di berbagai forum, baik dalam negeri maupun global.

Ditjen PP menganggap penting konsultasi ini sebagai upaya dalam memperkuat tata kelola peraturan perundang-undangan yang profesional dan terstandar. Dengan terjemahan yang baik, peraturan akan lebih mudah dipahami oleh pihak-pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, lembaga hukum, hingga mitra internasional. Kejelasan peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan daya Tarik investor pada Kabupaten Demak.

Diharapkan Peraturan Daerah Kabupaten Demak ini dapat segera diselesaikan agar dapat dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengaksesnya. Hal ini sesuai dengan tujuan untuk meningkatkan layanan masyarakat secara luas dan meningkatkan investasi asing dengan adanya terjemahan Peraturan Daerah ini yang khususnya Bahasa Inggris. (-end)

210125 11 210125 12

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI