Jakarta – Upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap merek di Indonesia terus bergulir. Pada Selasa, 15 Juli 2025, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) bersama sejumlah pihak terkait menghadiri rapat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual untuk membahas strategi pengajuan Rancangan Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029.
Rapat yang berlangsung di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual ini dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Perencanaan Peraturan Perundang-undangan DJPP serta Tim Sekretariat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pertemuan ini menjadi langkah awal untuk menyusun strategi agar perubahan undang-undang tersebut dapat masuk dalam Prolegnas jangka menengah, mengingat pentingnya pembaruan regulasi demi menjawab tantangan zaman.
Selain itu, perubahan ini diusulkan sebagai langkah proaktif untuk meningkatkan efektivitas sistem perlindungan merek di Indonesia. Melalui revisi ini, diharapkan dapat mendorong percepatan layanan, memperkuat kelembagaan, menyelaraskan regulasi dengan perjanjian internasional, serta memberikan kepastian hukum yang lebih jelas terkait penghapusan merek yang tidak digunakan secara aktif.
Hasil rapat ini akan menjadi landasan awal dalam penyusunan dan pengajuan Rancangan Perubahan Ketiga UU Merek dan Indikasi Geografis ke dalam daftar prioritas legislasi nasional tahun 2025–2029.