
Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Pertemuan penting ini dilaksanakan pada Jumat, 7 November 2025, di Jakarta. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Kementerian Hukum melalui DJPP.
Pelaksanaan rapat harmonisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan, yang bertujuan untuk Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas draf Perpres tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III, Unan Pribadi.
Secara substansi, Rancangan Perpres ini mengatur berbagai ketentuan pengelolaan keuangan, termasuk memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan kebijakan yang diperlukan dalam pengelolaan keuangan. Kewenangan tersebut mencakup pengalihan anggaran antar kementerian/lembaga, penyesuaian belanja negara secara otomatis, penyesuaian Transfer ke Daerah, dan earmarking belanja untuk menghadapi ancaman terhadap perekonomian dan/atau instabilitas sistem keuangan. Terdapat pula penambahan ketentuan dalam draf 2026 dibandingkan Perpres tahun sebelumnya (Perpres 201/2024), yaitu mengenai penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik kepada penyedia barang dan jasa.
Setelah melalui proses harmonisasi, Rancangan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026 akan ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Aturan ini akan mulai berlaku secara efektif pada tanggal diundangkan. Pengundangan Peraturan Presiden ini diperintahkan dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


