Jakarta - Tim Kerja Harmonisasi telah menyelenggarakan rapat penting untuk mengharmonisasikan dua rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada tanggal 3-4 Oktober 2024. Rapat yang berlangsung secara hibrid ini dilaksanakan di Hotel Grand Melia, mengumpulkan berbagai pemangku kepentingan terkait pemilihan umum di Indonesia.
Rapat ini dibuka oleh Roberia, yang menjabat sebagai Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I, selanjutnya dipimpin oleh Andry Manuella Ginting selaku Ketua Tim Kerja Harmonisasi. Dalam rapat ini ditekankan pentingnya kolaborasi antar lembaga untuk memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang berkualitas dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.
Peserta rapat terdiri dari perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kehadiran berbagai lembaga ini menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat proses demokrasi di Indonesia, terutama menjelang pemilihan mendatang.
Dua rancangan PKPU yang dibahas dalam rapat ini adalah Rancangan PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Rancangan PKPU tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam pelaksanaannya, PKPU tersebut diharapkan dapat menjamin bahwa seluruh proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara dilakukan dengan cara yang demokratis, berkualitas, dan berlandaskan hukum yang jelas. Dengan adanya kerangka peraturan yang baik, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dapat meningkat.