Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Agama mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) secara daring pada Kamis, 3 Oktober 2024. Rapat ini dibuka oleh Hendra Kurnia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan dipimpin oleh Leideno Erstyano, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Sekretariat Kabinet, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, serta Tim Kerja Harmonisasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam forum ini, para peserta mendiskusikan secara mendalam rancangan peraturan yang bertujuan untuk memperkuat fungsi dan peran KUA dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
KUA memiliki tugas utama dalam melaksanakan bimbingan masyarakat Islam, dengan pelayanan yang mencakup berbagai aspek, seperti pengawasan dan pencatatan pernikahan, pelaporan nikah dan rujuk, bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah, serta pelayanan konsultasi syariah. Selain itu, KUA juga bertanggung jawab atas bimbingan zakat dan wakaf, pengelolaan data, pemanfaatan informasi keagamaan, serta pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
Rancangan peraturan ini disusun sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Pembaruan ini juga mencerminkan komitmen Kementerian Agama untuk menghadirkan layanan yang lebih responsif dan efektif sesuai dengan dinamika masyarakat.
Dengan adanya peraturan yang lebih relevan, diharapkan KUA dapat berfungsi dengan lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat dan menciptakan masyarakat yang lebih religius dan harmonis. Melalui rapat ini, para peserta diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan rancangan peraturan tersebut, sehingga dapat segera disahkan dan diterapkan demi peningkatan pelayanan publik di sektor keagamaan.