Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) melalui Direktorat Litigasi Peraturan Perundang-undangan menghadiri undangan rapat dari BP Tapera perihal Penyusunan Keterangan Presiden untuk menjawab Perkara Mahkamah Konstitusi Nomor 86/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (1), ayat (2), ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar 1945; dan Perkara Nomor 96/PUU-XXII/2024 tentang Pengujian Materiil Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat terhadap Undang-Undang Dasar 1945 di Mahkamah Konstitusi bertempat di Hotel Santika Premiere Bintaro pada hari Kamis (03/10/2024).
Rapat dihadiri oleh Alpius Sarumaha selaku Plh. Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan beserta jajarannya, jajaran Kementerian PUPR, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan OJK.
Pemohon perkara 86/PUU-XXII/2024 dimohonkan oleh Leonardo Olefins Hamonangan, S.H., dan Ricky Donny Lamhot Marpaung, S.H., serta Pemohon Perkara 96/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia merasa keberatan atas diwajibkannya seluruh pekerja/buruh dan pekerja buruh mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat dan pemberi kerja atau pengusaha wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta Tapera.
Dengan diwajibkannya pekerja/buruh formal dan pekerja/buruh mandiri (informal) menjadi peserta tapera, pemohon merasa hak-hak konstitusional telah dilanggar untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja, bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif, dan hak untuk tidak dibebani dari yang seharusnya menjadi beban pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945.