Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan mengenai Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Jumat, 4 Oktober 2024. Rapat ini berlangsung secara hybrid, melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Rapat dibuka Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, dan selanjutnya dipimpin oleh Hendra Kurnia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Dalam acara tersebut, hadir perwakilan dari Kementerian Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk membahas Rancangan Peraturan yang disusun sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan sebagian urusan pemerintahan dari Pemerintah Pusat kepada Gubernur, yang akan bertindak sebagai perwakilan, dalam hal pembinaan teknis. Hal ini mencakup berbagai aspek seperti fasilitasi, konsultasi, pendidikan, pelatihan, serta penelitian dan pengembangan yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan di tingkat daerah kabupaten/kota.
Melalui rapat ini, diharapkan sinergi antara Pemerintah Pusat dan daerah dapat terwujud, sehingga pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan menjadi lebih efektif dan berkelanjutan.