Jakarta – Pada Jumat, 4 Oktober 2024, Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Harmonisasi secara daring yang membahas Rancangan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Jabatan Fungsional di Bidang Pengembangan Kapasitas dan Pembelajaran Aparatur Sipil Negara.
Rapat ini dibuka oleh Cahyani Suryandari, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Utama. Dalam acara ini, hadir perwakilan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Lembaga Administrasi Negara, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Rapat tersebut bertujuan untuk menyempurnakan peraturan yang akan mendukung transformasi tata kelola jabatan fungsional, menciptakan sistem organisasi yang lincah dan dinamis, serta meningkatkan pengembangan karier dan profesionalisme pegawai negeri sipil. Jabatan Fungsional yang dibahas meliputi Analis Kebijakan, Widyaiswara, dan Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara.
Diharapkan, peraturan ini tidak hanya meningkatkan kinerja individu, tetapi juga kinerja organisasi secara keseluruhan, selaras dengan visi pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas di Indonesia.