• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TIM KERJA HARMONISASI BAHAS PERUBAHAN PIAGAM PENGAWASAN INTERN BAPPENAS SECARA VIRTUAL

170924 13

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat pleno harmonisasi atas Rancangan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengenai perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2017 tentang Piagam Pengawasan Intern Kementerian PPN/Bappenas. Rapat ini diselenggarakan secara virtual, Selasa (17/09/2024), dipimpin langsung oleh Ratih Febriana, Ketua Tim Kerja Harmonisasi, dan dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian PPN/Bappenas serta Sekretariat Kabinet.

Rapat harmonisasi ini bertujuan untuk membahas dan menyelaraskan substansi dari perubahan yang diusulkan dalam piagam tersebut, sejalan dengan komitmen Kementerian PPN/Bappenas untuk memperkuat fungsi pengawasan internal. Perwakilan Kementerian PPN/Bappenas telah menegaskan perlunya peningkatan standar dalam pelaksanaan pengawasan, yang harus sejalan dengan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI). Hal ini menjadi landasan utama revisi piagam, yang pada intinya mengatur tugas, fungsi, tanggung jawab, dan kewenangan Inspektorat Utama di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Harmonisasi peraturan ini bertujuan untuk memastikan agar regulasi yang dihasilkan memenuhi aspek legalitas dan dapat diterapkan secara efektif. Pengawasan internal yang kuat dan transparan merupakan elemen penting dalam menjaga akuntabilitas dan kinerja di tubuh pemerintahan, khususnya di Kementerian PPN/Bappenas.

Kementerian PPN/Bappenas sendiri telah memprioritaskan penguatan peran Inspektorat Utama dalam menjalankan fungsi audit dan pengawasan secara lebih independen dan objektif. Dalam peraturan yang sedang dibahas ini, ditekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kinerja instansi. Dengan demikian, Inspektorat Utama diharapkan mampu menjalankan fungsinya secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara internal maupun kepada publik.

Rapat pleno ini juga menjadi momen penting bagi semua pihak yang terlibat untuk memberikan masukan, terutama terkait substansi perubahan peraturan yang harus selaras dengan peraturan perundang-undangan lainnya serta memastikan kesesuaian dengan praktik-praktik audit terbaik.

170924 15 170924 16

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI