Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam hal ini diwakili oleh Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I hadir memenuhi undangan dari Kementerian Sekretariat Negara secara daring pada Jumat, (02/08/2024). Agenda kegiatan adalah rapat klarifikasi atas RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Nur Rokhma Muliana, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya turut hadir dengan didampingi oleh JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Tim Kerja Harmonisasi
Rapat klarifikasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada awal Juli 2024 perihal penyampaian RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Negara menjamin kebebasan berwisata sebagai hak asasi dan bagian dari perilaku sosial melalui perwujudan pariwisata sebagai instrumen untuk membangun peradaban bangsa serta memperkuat perekonomian demi terwujudnya tujuan negara sesuai amanat dalam Pembukaan UUD Negara Reoublik Indonesia Tahun 1945.
Beberapa ketentuan dalam UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan, dan kebutuhan hukum dalam masyarakat saat ini. Penyelenggaraan kepariwisataan selama ini belum sepenuhnya menerapkan pariwisata berkelanjutan dan menjadikan budaya sebagai modal utama sehingga diperlukan langkah strategis berupa pembangunan dan pengembangan kepariwisataan.
Hadir dalam rapat kali ini perwakilan kementerian/lembaga terkait, diantaranya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian beserta jajaran, perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.