Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat koordinasi Pengundangan 3 (tiga) Peraturan Menteri Perhubungan. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (03/01/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Alpius Sarumaha, Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan. Pembahasan ini juga dihadiri oleh Cahyani Suryandari, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan beserta jajaran, serta perwakilan Kementerian Perhubungan.
Rapat membahas mengenai pengundangan 3 (tiga) Peraturan Menteri Perhubungan terkait Perkeretaapian yang masih harus menunggu diundangkannya Peraturan Presiden yang merupakan dasar hukum bagi Peraturan Menteri Perhubungan dimaksud. Untuk Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2023 disetujui untuk diundangkan tahun 2023 bukan merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden dimaksud.