Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan Webinar Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati pada Rabu (8/10/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Dhahana Putra, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan menghadirkan narasumber lintas lembaga penegak hukum serta akademisi hukum pidana terkemuka. Webinar dipandu oleh Hendra K. Putra, Plt. Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan.
Uji publik ini menghadirkan para pakar dan pejabat tinggi di bidang hukum, yaitu Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Asep N. Mulyana selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Viktor T. Sihombing selaku Kepala Divisi Hukum Polri, Prim Haryadi selaku Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung RI, serta Harkristuti Harkrisnowo selaku Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Dalam sambutannya, Dhahana Putra menegaskan bahwa pelaksanaan pidana mati merupakan isu yang sensitif dan membutuhkan kejelasan hukum, transparansi prosedur, serta penghormatan terhadap prinsip-prinsip hak asasi manusia. RUU ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas tahapan pelaksanaan pidana mati, serta memastikan pelaksanaannya sesuai dengan nilai kemanusiaan dan sistem peradilan pidana modern.
Para narasumber memberikan pandangan komprehensif dari perspektif masing-masing lembaga. Edward Omar Sharif Hiariej menyoroti urgensi reformasi hukum pidana dalam konteks hak asasi manusia, sementara Asep N. Mulyana menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi penegakan hukum. Dari sisi penegakan hukum, Viktor T. Sihombing menjelaskan prosedur teknis pengamanan pelaksanaan putusan pidana mati, Prim Haryadi menegaskan posisi Mahkamah Agung dalam menjamin keadilan prosedural, dan Harkristuti Harkrisnowo menutup sesi dengan penekanan pada perlunya keseimbangan antara keadilan retributif dan kemanusiaan.
Melalui forum uji publik ini, DJPP berharap masukan dari para ahli dapat memperkaya substansi RUU dan memperkuat landasan normatif pelaksanaan pidana mati di Indonesia. RUU ini diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya memberikan kepastian dan keadilan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai kemanusiaan sesuai dengan konstitusi dan prinsip negara hukum.