Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan rapat harmonisasi mengenai Rancangan Peraturan Presiden tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah pada Ruang Atas dan Ruang Bawah Tanah secara hybrid bertempat di Hotel Sheraton Grand Jakarta Gandaria City pada Senin, (28/10/2024). Rapat yang dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Unan Pribadi merupakan tindaklanjut atas surat permohonan harmonisasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN pada akhir Agustus 2024.
Rancangan Peraturan Presiden ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (5) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Objek Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah merupakan ruang yang secara struktur bangunan terpisah dan/atau mempunyai fungsi berbeda dari bidang tanah pada permukaan Tanah. Ruang Atas Tanah atau Ruang Bawah Tanah dikuasai langsung oleh negara dan dapat diberikan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah.
Penggunaan dan pemanfaatan Ruang Atas Tanah dapat berupa bangunan berupa terminal, stasiun, tempat transit, jembatan atau yang serupa, jalan laying, jalur kereta api laying; atau bangunan yang berdasarkan hasil studi dan/atau alasan tertentu dapat ditempatkan pada Ruang Atas Tanah dengan alasan tertentu yang dimaksud didasarkan pada hasil kajian atau pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hadir pada rapat kali ini perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Sekretariat Kabinet, serta tim dari Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. (-end)