
Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum RI menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital. Rapat berlangsung pada Senin, 17 November 2025, pukul 13.00 WIB di The Westin Jakarta
Rapat dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Waliyadin, dan dimpimpin oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian PANRB, serta pejabat dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.
Rapat ini bertujuan memastikan penataan organisasi Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Digital selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan Menteri PANRB. Rancangan peraturan tersebut memuat antara lain kedudukan UPT, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, hingga ketentuan peralihan yang diperlukan dalam proses penataan organisasi.
Proses harmonisasi dilakukan melalui pembahasan substansi pasal demi pasal untuk memantapkan konsepsi regulasi sebelum ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Digital. Seluruh masukan dari peserta rapat dihimpun untuk memastikan rancangan peraturan memiliki kejelasan norma, kepastian hukum, dan relevansi terhadap kebutuhan organisasi yang akan menjalankan fungsi pengujian perangkat telekomunikasi dan digital.


