Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan simulasi surat edaran tentang peningkatan pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kamis, (11/09/2025). Bertempat di Ruang Rapat Legisprudensi, kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh para perancang serta pejabat biro hukum dan sumber daya manusia dari Kementerian dan Lembaga. Acara ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-KP.06.01-70 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran data dan penyusunan kebutuhan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara elektronik.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti, yang juga bertindak sebagai narasumber utama. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan sumber daya perancang hukum yang lebih akurat dan efisien. Kementerian Hukum, melalui DJPP, telah mengembangkan aplikasi e-Perancang sebagai platform utama dalam pelaksanaan pemutakhiran data dan penyusunan kebutuhan perancang secara digital, menjelang pelaksanaan uji kompetensi nasional yang dijadwalkan pada November 2025.
Acara dibagi menjadi dua sesi utama. Pada sesi pertama, peserta mendapatkan materi mengenai "Sosialisasi Surat Edaran Menteri Hukum mengenai Pemutakhiran Data Perancang Perundang-undangan dan Simulasi Pemutakhiran Data secara Elektronik". Sementara pada sesi kedua dibahas "Penyusunan Kebutuhan Perancang Perundang-undangan dan Uji Coba Penyusunan Kebutuhan secara Elektronik". Kegiatan ini dipandu oleh moderator Lu’luatul Fuadiyah dan diikuti dengan antusias oleh peserta daring, yang terdiri dari Kepala Biro Hukum, Kepala Biro SDM, serta para Perancang Perundang-undangan dari berbagai instansi pemerintah.
Melalui kegiatan ini, DJPP berharap seluruh Kementerian/Lembaga dapat secara aktif memperbarui data serta merencanakan kebutuhan Perancang Peraturan Perundang-undangan secara terstruktur dan terintegrasi. Pemanfaatan aplikasi e-Perancang diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun sistem pembinaan perancang yang modern, akuntabel, dan adaptif terhadap tantangan zaman.