Jakarta - Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Tim Kerja Harmonisasi menggelar rapat Pleno Harmonisasi untuk membahas Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai Statuta Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta. Rapat yang berlangsung secara hybrid ini diadakan di Hotel Harris Fx Sudirman pada Rabu (02/10/2024) dan dibuka oleh Pembina Tim Kerja Harmonisasi, Mualimin Abdi.
Rapat ini dipandu oleh Ketua Tim Kerja Harmonisasi, Leideno Eerstyano, dan dihadiri oleh perwakilan dari UPN "Veteran" Jakarta serta berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
UPN "Veteran" Jakarta, yang didirikan pada 7 Januari 1963, berasal dari Lembaga Pendidikan Kader Pembangunan dan telah mengalami transformasi signifikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Rancangan peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017, yang dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi di universitas tersebut.
Melalui peraturan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan UPN "Veteran" Jakarta.