Jakarta – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II sebagai bagian dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menggelar Rapat Pleno Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Penyelenggaraan Partisipasi Anak melalui Forum Anak pada Senin, 13 Januari 2025. Rapat ini diadakan secara daring melalui video conference, dipimpin oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, serta dipandu oleh Yulanto Araya selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya.
Dalam rapat pleno tersebut, agenda utama berfokus pada penyusunan regulasi baru yang bertujuan memperkuat hak anak untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. Negara memiliki kewajiban melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menjamin hak mereka dalam menyampaikan pandangan sesuai usia dan tingkat kematangan. Forum Anak diharapkan menjadi ruang yang representatif untuk menyalurkan aspirasi anak-anak Indonesia.
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang ada saat ini, yaitu Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2022, dinilai tidak lagi memadai. Dengan dinamika perkembangan hukum serta kebutuhan pemenuhan hak partisipasi anak yang terus meningkat, penyusunan peraturan baru dinilai krusial untuk menjawab tantangan tersebut.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait yang terlibat langsung dalam isu perlindungan dan partisipasi anak, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian PPN/Bappenas, serta Kementerian HAM. Para peserta turut memberikan masukan komprehensif dalam proses harmonisasi ini. Hal ini bertujuan memastikan regulasi baru dapat diterapkan secara efektif di berbagai tingkatan pemerintahan, sekaligus menciptakan iklim kondusif bagi tumbuh kembang anak.
Rapat pleno ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran Forum Anak sebagai sarana partisipasi anak yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan generasi muda. Harmonisasi regulasi yang komprehensif akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemenuhan hak anak, sejalan dengan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mendukung peran anak-anak sebagai aset bangsa di masa depan. (-end)