Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan rapat tim kecil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah. Rapat diselenggarakan secara daring melalui video conference, Rabu (03/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Mila Dahlia selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat dihadiri oleh perwakilan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BPKP, BKN, serta Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.
Urgensi penyusunan peraturan ini adalah untuk mengurai kinerja prioritas nasional kepada kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah sehingga kontribusi kinerja seluruh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat mengawal kinerja prioritas nasional dengan efisien. Selain itu, peraturan ini dibuat juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Disamping itu, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah perlu dilakukan penyesuaian.