Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan rapat pleno pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Persetujuan Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tentang Ketuanrumahan dan Pemberian Keistimewaan dan Kekebalan. Rapat diselenggarakan secara virtual melalui video conference, Rabu (03/07/2024).
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Unan Pribadi selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II. Selanjutnya rapat ini dipandu oleh Tuti Rianingrum selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Untuk mendapatkan hasil pembahasan yang komprehensif, rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Rancangan Peraturan Presiden ini dibuat untuk memastikan pelaksanaan yang efektif dari kegiatan kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan yang dapat mendukung pengelolaan kawasan laut, pesisir, ekosistem terumbu karang, dan sumber daya perikanan yang berkelanjutan untuk menjamin ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pesisir di kawasan Segitiga Karang.