• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

DJPP HARMONISASIKAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG PEMAJUAN DHARMAGITA

0716 5

Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menyelenggarakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pemajuan Dharmagita pada Jumat (10/7/2026). Rapat yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut dibuka oleh Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II, Muhammad Waliyadin, dan dipimpin oleh Rizki Arfah, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama, I Nengah Duija, Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, perwakilan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta pejabat dan perancang peraturan perundang-undangan dari Kementerian Hukum.

Kegiatan harmonisasi ini merupakan tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Kementerian Agama dalam rangka penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pemajuan Dharmagita sebagai pengganti Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016 tentang Lembaga Pengembangan Dharmagita. Penyusunan regulasi baru ini bertujuan memperkuat dasar hukum pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Dharmagita sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal.

Dalam rapat tersebut, peserta membahas substansi pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan wewenang Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dalam pemajuan Dharmagita, serta pembentukan Lembaga Pemajuan Dharmagita yang berkedudukan mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Selain itu, dibahas pula susunan organisasi, mekanisme pembinaan, hubungan kelembagaan, serta pelaksanaan musyawarah dan rapat kerja sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang transparan dan akuntabel.

Pembahasan juga difokuskan pada pengaturan penyelenggaraan Utsawa Dharmagita sebagai sarana pelestarian tradisi, pendalaman ajaran suci Weda dan susastra agama Hindu, penguatan literasi keagamaan, peningkatan sradha dan bhakti, serta pembentukan karakter umat Hindu. Rancangan peraturan ini juga mengatur mekanisme pembinaan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan pemajuan Dharmagita agar pelaksanaannya dapat berlangsung secara berkesinambungan dengan dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Melalui proses harmonisasi yang dilakukan oleh DJPP, diharapkan Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pemajuan Dharmagita dapat selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelestarian dan pengembangan Dharmagita sebagai warisan budaya dan tradisi keagamaan Hindu. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat peran pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan Dharmagita sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan keagamaan Hindu di Indonesia.

0716 40716 6

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI