• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

TIM KERJA HARMONISASI RAPATKAN REGULASI KESEHATAN REPRODUKSI DI JAKARTA

291024 01

Jakarta – Tim Kerja Harmonisasi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan mengadakan Rapat Harmonisasi Lanjutan mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi. Rapat yang berlangsung di Hotel JW Marriott Jakarta, Senin (28/10/2024) ini dibuka oleh Wahyudi Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, selaku Pembina Tim Kerja Harmonisasi.

Rapat dihadiri oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait secara luring, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Sekretariat Kabinet, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Selain itu, perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional turut hadir secara daring.

Rancangan peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Fokus utama dari Peraturan Menteri Kesehatan ini adalah untuk menjamin kesehatan reproduksi yang meliputi kesehatan fisik, mental, dan sosial yang utuh, serta pelayanan kesehatan yang komprehensif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Pengaturan yang dibahas mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, seperti pelayanan pengaturan kehamilan, kesehatan seksual, serta layanan bagi korban tindak pidana kekerasan seksual. Selain itu, perhatian juga diberikan pada upaya kesehatan sistem reproduksi berdasarkan siklus hidup, dari bayi hingga lanjut usia.

“Penting bagi kita untuk memastikan bahwa semua orang, tanpa terkecuali, mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas. Ini adalah langkah besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wahyudi Putra dalam sambutannya.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang solid dan implementatif, demi tercapainya tujuan kesehatan reproduksi yang lebih baik di Indonesia.

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI