Jakarta – Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Berbasis Akrual Nomor 20 mengenai Imbalan Kerja. Rapat ini dipimpin oleh perwakilan dari Kementerian Keuangan dan didampingi oleh Susana Oktavia, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid pada Kamis, (10/07/2025) ini menjadi langkah penting dalam penyelarasan regulasi yang mengatur akuntansi dan pelaporan imbalan kerja di lingkungan pemerintahan.
Rapat turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan dari berbagai instansi, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta tim kerja harmonisasi dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Keterlibatan lintas kementerian ini menunjukkan pentingnya kesepahaman dalam menyusun kebijakan akuntansi yang kredibel dan akuntabel, terutama dalam hal pengelolaan imbalan kerja bagi aparatur negara.
RPMK PSAP 20 ini disusun dengan mempertimbangkan perlunya ketentuan yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan imbalan kerja dalam laporan keuangan pemerintah. Aturan ini bertujuan untuk menciptakan standar yang seragam dalam proses akuntansi imbalan kerja, sehingga laporan keuangan pemerintah pusat maupun daerah dapat mencerminkan kondisi keuangan yang sebenarnya secara transparan dan tepat waktu.
Melalui RPMK ini, setiap entitas pelaporan diharapkan dapat melaksanakan proses akuntansi dan pelaporan keuangan atas imbalan kerja berdasarkan prinsip akuntansi berbasis akrual. Penetapan PSAP Nomor 20 ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat akuntabilitas keuangan negara, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik melalui pelaporan keuangan yang andal dan informatif.