• Waktu Pelayanan : Senin s.d Jumat - 08.00 s.d 15.30 WIB

INDEKS BERITA

PENERJEMAHAN PERDA TUBAN DILAKUKAN, PASTIKAN AKURASI DAN KETERBACAAN

140824 1

Jakarta – Rapat Penerjemahan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Bidang Perindustrian berlangsung dengan lancar di ruang rapat Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Selasa (13/08/2024). Rapat ini dipimpin oleh Alpius Sarumaha, selaku Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, dan dihadiri oleh Irma Suryanti, Penerjemah Ahli Madya, serta jajaran staf terkait dan perwakilan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban.

Rapat ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memastikan bahwa penerjemahan peraturan daerah tersebut memenuhi standar yang ditetapkan serta menggunakan glossary atau daftar istilah yang sesuai. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan akurasi dan pemahaman masyarakat terhadap peraturan yang berlaku. “Kami ingin memastikan bahwa setiap istilah dan terminologi yang digunakan dalam terjemahan ini tepat dan konsisten,” ujar Alpius Sarumaha dalam sambutannya.

Penerjemahan yang dilakukan tidak hanya sekadar mengubah kata dari satu bahasa ke bahasa lain, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan makna yang terkandung dalam peraturan tersebut. Oleh karena itu, kehadiran perwakilan dari Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Tuban sangat vital, karena mereka dapat memberikan masukan berharga mengenai aspek hukum yang harus diperhatikan.

Selama rapat, diskusi mendalam dilakukan mengenai berbagai istilah teknis yang terdapat dalam Peraturan Daerah tersebut. Irma Suryanti menekankan pentingnya kolaborasi antaranggota tim dalam menjamin bahwa setiap frasa diterjemahkan dengan cara yang jelas dan mudah dipahami. “Tujuan akhir kami adalah untuk mencapai keselarasan dalam penggunaan istilah, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami isi dan tujuan dari peraturan ini,” tambahnya.

Setelah proses penerjemahan selesai, dokumen terjemahan resmi Peraturan Daerah akan melalui proses validasi akhir dengan penandatanganan oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan. Penandatanganan ini menjadi langkah krusial yang menandai bahwa peraturan yang telah diterjemahkan tersebut dapat diakses oleh masyarakat dalam bahasa yang jelas dan tepat.

140824 2

140824 3

 

logo besar kuning
 
DIREKTORAT JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN


               

  Jl. Hr. Rasuna Said Kav X6/1-3, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12940
  (021) 5264517
  ditjenpp@kemenkumham.go.id
     

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI