
Jakarta — Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum menghadiri Sidang Mendengarkan Keterangan Presiden dalam Perkara Nomor 210/PUU-XXIII/2025 terkait Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa, 20 Januari 2026, di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi Lantai 2.
Sidang dibuka oleh Hakim Ketua Konstitusi dan dihadiri oleh para Pemohon, Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum, Direktur Litigasi dan Nonlitigasi DJPP, serta jajaran tim dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum.
Dalam sidang tersebut, keterangan Presiden dibacakan oleh Dr. Sucipto, S.H., M.H., M.KN., selaku Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Hukum. Pemerintah pada pokoknya menjelaskan bahwa Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dirancang secara konstitusional untuk membatasi subjek Pemohon dalam Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) hanya pada lembaga negara yang kewenangannya diberikan langsung oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Lebih lanjut, pemerintah menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 61 ayat (1) UU MK memiliki dasar rasional dan kepentingan negara yang sah untuk menjaga efektivitas Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi, mencegah lonjakan perkara yang tidak proporsional, serta memastikan stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka negara hukum.


